Rabu, 09 Maret 2011

Jelaskan dari uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.


Jenis-jenis uang

Terdiri dari 3 macam :
Uang kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Uang giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Uang kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.


Lembaga keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).



Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Klasifikasi bank

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.


Deregulasi perbankan Indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.


Sumber dana bank

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:
Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
Setoran modal dari pemegang saham
Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
Simpanan Giro (Demand deposit)
Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Berupa alat penarikan tabungan yaitu : buku tabungan, slip penarikan, dan kartu atm
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenisnya : Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan), Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan), Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).


Alokasi dana bank

menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit
atau aset yang dianggap menguntungkan bank.
Kredit
- Berasal dari bahasa latin “Credere” artinya percaya
- UU Perbankan no. 10/1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dgn pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan
UU Perbankan no. 10/1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau
tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dgn pihak lain
yg mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/uang-lembaga-keuangan-dan-bank/

Minggu, 07 November 2010

LATIHAN SOAL SIA

Materi Sistem Buku Besar dan Pelaporan.

1. Laporan yang memberikan perspektif multidimensi dari kinerja organisasi adalah
B.Balance Scorecard

2. Prosedur pengendalian yang dapat diterapkan jika terjadi ancaman ” Kehilangan data dan aset” pada Sistem Buku Besar Dan Pelaporan adalah
B.Prosedur Pembuatan Cadangan

3. Mengukur waktu siklus paling mungkin muncul dalam bagian mana dari balanced scorecard
B.Operasi Internal

4. Membuat laporan kinerja yang hanya berisi data mengenai hal-hal yang dikendalikan unit organisasi tertentu, adalah contoh dari manakah berikut ini
B.Sistem Akuntansi Pertanggung jawaban

Materi Strategi Pengembangan SIA.

1. Kapankah saat yang paling tepat untuk membuat prototipe? waktu yang tepat
B.Ketika kebutuhan pemakai jelas

2.Berikut ini manakah yang bukan merupakan keuntungan dari pembuatan prototipe
B.Sistem didokumentasikan dan diuji dengan memadai

3.Berikut ini manakah yang bukan merupakan keuntungan dari outsourcing, yaitu
A.Adanya fleksibilitas yang tinggi karena relatif mudah untuk mengganti penyedia jasa tersebut

Senin, 01 November 2010

TUGAS 1

Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??

JAWAB :
Kelebihan yang saya dapat dari kasus pertama seorang akuntan sudah melakukan wewenangnya berdasarkan job descriptionnya yaitu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan laporan keuangan dan laporan manajerial perusahaan tersebut.
Kelemahannya menurut saya tidak ada karena seorang akuntan sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan wewenangnya. mungkin disini seorang akuntan tidak dapat fleksibel karena hanya berkutat pada keuangan saja.
Pada dasarnya seorang akuntan dapat diukur kinerjanya melalui ketelitian dan ketepatannya dalam mengelola keuangan di perusahaan tersebut. tetapi dalam hal laporan seorang akuntan hanya dimungkinkan untuk melampirkan data keuangan perusahaan saja yang sekiranya dibutuhkan dalam laporan tersebut.



TUGAS 2

Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ?? ..

JAWAB :
Bisnis kecil merupakan usaha non formal yang biasanya anggota dan cara pengelolaannya bersifat kekeluargaan. Sekiranya yang cocok untuk digunakan disini adalah Pengendalian untuk pencegahan (preventive control). Pada intinya setiap usaha pasti tidak menginginkan kerugian maka untuk menghindari kerugian tersebut kita gunakan pencegahan tentunya pencegahan yang dilakukan harus berdasarkan etika dalam berusaha tidak merugikan pihak manapun baik konsumen maupun pelaku usaha lainnya. Kita ambil contoh seorang pedagang mie ayam. Agar usahanya bisa bertahan dan terus maju dia harus melakukan pengendalian internal dalam usahanya misal menghindari resiko berdagang disembarang tempat agar tidak diusir oleh satpol pp. disini pedagang tersebut sudah melakukan usaha preventive control karena menghindari terjadinya masalah disaat sedang melakukan usaha dikemudian hari.




TUGAS 3

Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
  1. Pemisahan tugas
  2. Prosedur perlindungan data


JAWAB :
Pertama dalam hal pemisahan tugas dapat kita ambil contoh. Misal didalam suatu perusahaan yang kurang profesional dalam mengolah kinerja karyawannya. Contoh seperti seorang satpam biasa dalam perusahaan yang kurang professional seorang satpam dapat memiliki pekerjaan ganda (serabutan) yang awalnya hanya bertugas menjaga keamanan di lingkungan perusahaan tetapi bisa berfungsi sebagai layaknya ob (office boy) yang bisa disuruh oleh karyawan untuk memenuhi kebutuhan karyawan tersebut. semestinya seorang satpam harus tetap stand by ditempatnya dan tidak mencari perkerjaan lainya.
kedua dalam hal prosedur perlindungan data. Hal ini jelas wajib dilakukan karena apabila tidak dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan tersebut dapat mengalami kerugian seperti penyalahgunaan data oleh orang-orang yang tidak punya wewenang dan dapat kehilangan data.




Minggu, 17 Oktober 2010

KASUS 1
  
Ketika anda ke bioskop. Anda membeli tiket yang sudah diberi nomor dari loket atau kasir. Tiket tersebut kemudian diberikan ke orang lain di pintu masuk bioskop. Ketidak beraturan jenis apa yang ingin dihindari oleh bioskop? Pengendalian apa yang digunakannya untuk menghindari ketidak beraturan tersebut? resiko dan pajanan apa yang dapat anda identifikasi?

Jawab :


Pada kasus ini tindakan percaloan dilakukan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan menjual tiket yg sudah mereka beli dengan harga yg lebih tinggi hal ini menyebabkan para konsumen merugi karena tiket yg tersedia kemungkinan sudah banyak dibeli para calo dan mau tidak mau kita harus membelinya dari seorang calo.
Alasan percaloan terjadi, pertama seperti yang kita ketahui system yang digunakan untuk membeli tiket adalah system antrian dengan memakai asas FIFO (first in first out) dan biasanya efek dari system ini menyebabkan antrian yang menumpuk/memanjang,situasi ini benar-benar dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk memudahkan mendapatkan tiket tanpa harus bersusah payah untuk mendapatkan tiket.kedua, calo dapat menjual tiket dari harga normal dan mendapat keuntungan yang cukup banyak dari harga normal yang sudah tersedia.
Pengendalian yang harus dilakukan pada kasus ini dengan membuat aturan-aturan  yang cukup tegas,seperti memperketat keamanan dibioskop sehingga tidak memberi calo ruang untuk menjual tiket-tiket tersebut dan memberi sangsi yang bisa membuat para calo kapok.
Resiko yang biasa terjadi adalah tidak semua calo dapat mempermudah cara mendapatkan tiket kadang-kadang mereka menjual tiket palsu dan hal itu sangat merugikan para pembeli.


KASUS 2

Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Berikan pendapat anda mengenai pernyataan tersebut !
 
Jawab :

Pada kasus ini dapat didefinisikan bahwa bisnis kecil merupakan usaha non formal yang biasanya anggota dan cara pengelolaannya bersifat kekeluargaan. pembagian tugas ini sudah efektif tetapi kurang ekonomis karena usaha ini terlalu banyak memperkerjakan banyak orang ,agar terlihat lebih ekonomis kita dapat menggunakan cara rangkap kerja

Senin, 11 Oktober 2010

• Kas  : 6.200.000

• Piutang Dagang  : 2.240.000

• Hutang Dagang  : 1.800.000

• Perlengkapan Kantor  : 265.000

• Bunga dibayar dimuka  : 50.000

• Peralatan Kantor   : 6.600.000

• Hutang Wesel  : 3.000.000

• Modal PT. Makmur  : 10.000.000

• Pendapatan Komisi  : 5.700.000

• Pendapatan Sewa   : 180.000

• Biaya Perlengkapan  : 3.900.000

• Biaya Pemeliharaan  : 80.000

• Biaya Iklan  : 395.000

• Sewa dibayar dimuka  : 900.000
 










 












Studi Kasus PT. Maju


Diketahui Data – data keuangan PT. Maju Per 31 Desember 2001

sebagai Berikut :

• Kas : 6.000.000

• Piutang : 2.000.000

• Perlengkapan Kantor : 3.000.000

• Peralatan Kantor : 4.000.000

• Pendapatan Bunga : 3.000.000

• Tanah : 5.000.000

• Hutang Usaha : 5.000.000

• Sewa dibayar dimuka : 1.500.000

• Modal Maju : 6.000.000

• Pendapatan komisi : 11.000.000

• Hutang Gaji : 2.000.000

• Biaya Iklan : 1.000.000

• Biaya Listrik : 2.500.000

• Prive Maju : 2.000.000










 






Kamis, 27 Mei 2010

Masalah yang terjadi dilingkungan tempat tinggal saya ...

permasalahan yang terjadi ditempat tinggal saya adalah jalan yang tak kunjung diperbaiki , karena menurut saya jalan seperti itu dapat mengganggu aktivitas para pengguna jalan tersebut dan terdakang yang melewati jalan tersebut bisa jatuh dari kendaraanya karena jalan yang begitu jeleknya . bila ujan datang banyak air menggenang dan licin bagi pengguna jalan .


penanggulaanya :
  1. adanya kesadaran dari warga sekitar untuk bergotong-royong untuk memperbaikinya.
  2. melapor kepada lurah setempat karena didaerah rumah saya saja yang seperti itu .