Minggu, 15 Mei 2011

Rasio Keuangan Bank

Rasio Keuangan Bank terdapat 5 jenis :
1.Rasio Likuiditas
2.Rasio Solvabilitas
3.Rasio Rentabilitas
4.Rasio Resiko Usaha Bank
5.Rasio Efisiensi Usaha

1) Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank).
Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Oleh karena itu, bank dapat dikatakan liquid apabila:
a) Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang digunakan untuk
memenuhi likuiditasnya,
b) Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari kebutuhan likuiditasnya,
tetapi mempunyai aset atau aktiva lainnya (misal surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya, dan
c) Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.
Rasio yang rendah menunjukkan resiko likuiditas yang tinggi, sedangkan rasio yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva lancar, yang akan mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap profitabilitas perusahaan.

Dalam rasio likuiditas, rasio yang dapat diukur antara lain: quick ratio, banking ratio, dan loans to assets ratio.
1) Quick Ratio
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan dalam membiayai kembali kewajibannya kepada para nasabah yang menyimpan dananya dengan aktiva lancar yang lebih liquid yang dimilikinya.
2) Banking Ratio/Loan to Deposit Ratio (LDR)
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dana dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya. Semakin tinggi rasionya semakin tinggi tingkat likuiditasnya.
3) Loan to Assets Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi permintaan para debitur dengan aset bank yang tersedia. Semakin tinggi rasionya semakin rendah tingkat likuiditasnya.


2) Rasio Solvabilitas (Capital)
Rasio permodalan sering disebut juga rasio-rasio solvabilitas atau capital adequacy ratio. Analisis solvabilitas digunakan untuk:
a) ukuran kemampuan bank tersebut untuk menyerap kerugian-kerugian yang tidak dapat dihindarkan
b) sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan usahanya sampai batas tertentu, karena sumber-sumber dana dapat juga berasal dari hutang penjualan aset yang tidak dipakai dan lain-lain
c) alat pengukuran besar kecilnya kekayaan Bank tersebut yang dimiliki oleh para pemegang sahamnya
d) dengan modal yang mencukupi, memungkinkan manajemen bank yang bersangkutan untuk bekerja dengan efisiensi yang tinggi, seperti yang dikehendaki oleh para pemilik modal pada bank tersebut. Pada rasio permodalan, dapat diukur antara lain: capital adequacy ratio.

1) Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian didalam kegiatan perkreditan dan perdagangan surat-surat berharga.

2) Capital to Debt Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh dana disediakan oleh kreditor.


3) Rasio Rentabilitas
Rasio rentabilitas selain bertujuan untuk mengetahui kemempuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Pada rasio rentabilitas (keuntungan), rasio yang dapat diukur antara lain: return on assets, biaya operasi/pendapatan operasi, gross profit margin, dan net profit margin.

a) Return On Assets (ROA)
Rasio ini mengukur kemampuan bank didalam memperoleh laba dan efisiensi secara keseluruhan.
b) Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BO/PO)
Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut.

c) Gross Profit Margin
Rasio ini untuk mangetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari operasi usahanya yang murni. Semakin tinggi rasionya, semakin baik hasilnya.

d) Net Profit Margin
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih sebelum pajak (net income) ditinjau dari sudut pendapatan operasinya.

4) Rasio Resiko Usaha Bank
Setiap jenis usaha selalu dihadapkan pada berbagai resiko, begitu pula didalam bisnis perbankan, banyak pula resiko yang dihadapinya. Resiko-resiko ini dapat pula diukur secara kuantitatif antara lain dengan: deposit risk ratio, dan interest risk rate ratio.
1. Deposit Risk Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang menunjukkan kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang menyimpan dananya diukur dengan jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.
2. Interest Risk Rate Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang mengukur kemungkinan bunga (interest) yang diterima oleh bank lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan oleh bank.

5) Rasio Efisiensi Usaha
Untuk mengukur kinerja manajemen suatu bank apakah telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna dan hasil guna, maka melalui rasio-rasio keuangan disini juga dapat diukur secara kuantitatif tingkat efisiensi yang telah dicapai oleh manajemen bank yang bersangkutan. Rasio-rasio yang digunakan antara lain: leverage multiplier ratio, assets utilazation ratio, dan operating ratio.

1. Leverage Multiplier Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam mengelola aktiva yang dikuasainya, mengingat atas pengunan
aktiva tetap tersebut bank harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tetap. Semakin banyak/cepat bank mengelola aktivanya semakin efisien.
2) Assets Utilazation Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam memanfaatkan aktiva yang dikuasainya untuk memperoleh total income.
3) Operating Ratio.
Rasio ini untuk mengukur rata-rata biaya operasional dan biaya non operasional yang dikeluarkan bank untuk memperoleh pendapatan.

referensi :
http://zefa-boyz.blogspot.com/2011/03/makalah-keuangan-bank.html

Minggu, 03 April 2011

TUGAS TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

TUGAS II
  1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank tersebut ?
Jawab :
  1. PENYIMPANAN UANG
  2. KIRIMAN UANG (transfer)
  3. KLIRING (clearing)
  4. INKASO (Collection)
  5. SAFE DEPOSIT BOX
  6. BANK CARD
  7. BANK NOTE
  8. TRAVELLERS CHEQUE
  9. LETTER OF CREDIT (L/C)
  10. BANK GARANSI
  11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
  12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
  13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
  14. PINJAMAN (KREDIT)
  15. INTERNET BANKING
ref: kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Materi+4+JasaBank.pdf

  1. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan :

Jawab :

A. KIRIMAN UANG (TRANSFER)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana dan besar kecilnya jumlah biaya ditentukan oleh nasabah.

B. KLIRING

Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI. Lebih singkatnya kliring juga bisa disebut pemindah bukuan antar bank.

Tujuan dari kliring adalah :
  • untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  • agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebihmudah, aman dan efisien
  • salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Mekanisme Kliring :

  1. Tn. A bertansaksi dengan Tn B
  2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B. Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
  1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet �� ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
  2. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet �� ND Masuk)
  3. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’.
  4. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit

C. INKASO

Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.

D. SAFE DEPOSIT BOX

SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

E. BANK NOTE

Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.

beberapa istilah dalam bank note :
  • Valuta = mata uang
  • Kurs = nilai valuta asing
  • Konversi = penyesuaian
  • Kurs konversi = penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah

F. BANK CARD

Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:

1.Bank sebagai penerbit dan pembayar

2.Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja

3.Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.

Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang

diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
  • Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
  • Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
  • Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
  • Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
  • Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
    G. TRAVELLERS CHEQUE
      Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.

      Keuntungan :
      • memberikan kemudahan berbelanja
      • mengurangi resiko kehilangan uang
      • memberikan rasa percaya diri
      • dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
        H. LETTER OF CREDIT
          L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).

          Mekanisme Letter of credit :

           Keterangan :
          1. Bank pembuka = Opening Bank, Issuing Bank
          2. Bank devisa = Advising Bank, Paying Bank, Negotiating Bank

            I. BANK GARANSI (GUARANTEE/JAMINAN)
            Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.

            Mekanisme Bank Guarantee :


            Keterangan :
            1. Terjadi perundingan rencana kerja proyek
            2. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
            3. Bank memberikan Sertifikat BG
            4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
            5. Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
            6. Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
            7. Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek. Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan.

            Ref : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Materi+4+JasaBank.pdf


            1. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai :
            • Simpanan pokok
            Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
            • Simpanan tabungan
            Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
            • Simpanan deposito
            Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

            Ref : http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/giro-tabungan-dan-deposito/



            1. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?

            Jawab :

            RUMUS :

            Bunga = Nominal deposito x suku bunga x jumlah hari

            365 atau 366 (tahun kabisat)

            = Rp 60.000.000 x 2 % x 18

            365

            = Rp 59178,028

            Ref :http://www.bprks.co.id/?idm=4&idsm=17



            1. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
            Tanggal
            Keterangan
            Jumlah (Rp)
            01 Agustus 2010
            Saldo
            700.000
            07 Agustus 2010
            Tarik tunai
            200.000
            12 Agustus 2010
            Transfer masuk
            600.000
            19 Agustus 2010
            Setor Kliring
            100.000
            26 Agustus 2010
            Tarik tunai
            1.000.000
            Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
            Jawab :

            Tanggal
            Jumlah hari mengendap
            Keterangan
            Jumlah (Rp)
            Saldo
            01 Agustus 2010
            6
            Saldo
            700.000
            700.000
            07 Agustus 2010
            5
            Tarik tunai
            200.000
            500.000
            12 Agustus 2010
            7
            Transfer masuk
            600.000
            1.100.000
            19 Agustus 2010
            7
            Setor Kliring
            100.000
            1.200.000
            26 Agustus 2010
            6
            Tarik tunai
            1.000.000
            200.000

            SALDO HARIAN
            1 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 700.000 = 1841,09
            365
            7 agustus 2010 = 16% x 5 x Rp 500.000 = 1095,89
            365
            12 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.100.000 = 3375,34
            365
            19 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.200.000 = 3682,19
            365
            26 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 200.000 = 526,02
            365 +
            10520,53
            Pajak 15 % = 1578,08 -
            Bunga 8942,45
            Saldo = 200.000 +
            Saldo akhir = 208.942,45
            Ref : buku lab akun

            Rabu, 09 Maret 2011

            Jelaskan dari uang

            Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.


            Jenis-jenis uang

            Terdiri dari 3 macam :
            Uang kartal
            Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
            Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
            Uang giral
            Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
            Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
            Uang kuasi
            Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.


            Lembaga keuangan

            Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
            Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).



            Bank

            Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


            Klasifikasi bank

            Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
            1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
            2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
            Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
            1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
            2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
            3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
            4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
            5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
            Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
            1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
            2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
            Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
            1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
            2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.


            Deregulasi perbankan Indonesia

            Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
            Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.


            Sumber dana bank

            Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:
            Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
            Setoran modal dari pemegang saham
            Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
            Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
            2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
            Simpanan Giro (Demand deposit)
            Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).
            Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
            Berupa alat penarikan tabungan yaitu : buku tabungan, slip penarikan, dan kartu atm
            Simpanan Deposito (Time Deposit)
            Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenisnya : Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan), Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan), Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).


            Alokasi dana bank

            menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
            dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit
            atau aset yang dianggap menguntungkan bank.
            Kredit
            - Berasal dari bahasa latin “Credere” artinya percaya
            - UU Perbankan no. 10/1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
            berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
            dgn pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah
            jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
            Pembiayaan
            UU Perbankan no. 10/1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau
            tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dgn pihak lain
            yg mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
            tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.


            http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/uang-lembaga-keuangan-dan-bank/